Sabtu, 21 Januari 2017

Teks Opini: Setop Pembangunan Alfamart dan Indomart

Teks Opini: Setop Pembangunan Alfamart dan Indomart

Persaingan dunia usaha semakin sengit. Tak heran kini di mana-mana menjamur pembangunan minimarket dengan nama dagang Alfamart dan Indomart. Minimarket dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian toko modern. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres 112/2007). Pengertian toko modern menurut pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Namun pembangunan minimarket-minimarket di Kabupaten Pati menuai kontroversi. Pasalnya, pembangunan tersebut tidak memperhitungkan perekonomian mikro di sekitarnya.
Kehadiran minimarket Alfamart dan Indomart semakin meresahkan pedagang kecil. Terjadi pengalihan konsumen dari dari toko kelontong ke minimarket. Pedagang kecil kehilangan sebagian konsumennya yang beralih membeli barang keperluan ke minimarket alih-alih di toko kelontong. Hal ini merupakan salah satu dampak pembangunan minimarket yang tidak memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Alih-alih membantu pertumbuhan ekonomi, kehadiran minimarket-minimarket tersebut mematikan daya jual usaha mikro masyarakat. Padahal dalam Perpres 112/227 pasal 4 ayat (1) telah disebutkan bahwa setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada. Jelas-jelas minimarket Alfamart dan Indomart  melanggar peraturan tersebut karena dalam pembangunannya malah merugikan perekonomian usaha mikro masyarakat.
Tak hanya itu. Pelanggaran lain muncul perihal lokasi dan jarak pembangunan minimarket dari pasar tradisional. Sehingga menyebabkan persaingan antara minimarket Alfamart dan Indomart dengan pasar tradisional. Padahal dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2012 tentang Penataan Minimarket telah diatur jarak pasar modern dengan pasar tradisional , pasar desa, dan usaha sejenis minimal sejauh lima ratus meter. Namun implementasi peraturan tersebut masih sangat carut-marut. Buktinya masih banyak minimarket Alfamart dan Indomart yang lokasinya kurang dari lima ratus meter. Contohnya minimarket Indomart yang berjarak kurang dari seratus meter dari lokasi Pasar Gembong, lalu minimarket Indomart yang berjarak kurang dari lima ratus meter dari lokasi Pasar Runting, lalu minimarket indomart di depan Gor Pesantenan yang jaraknya kurang dari dua ratus meter dari Pasar Puri.
Dengan adanya peraturan daerah mengenai lokasi pembangunan minimarket dan jarak lokasinya dari pasar tradisional, seharusnya tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran sedemikian rupa yang sangat merugikan usaha mikro masyarakat. Karena dalam prosedur pembangunan minimarket, badan usaha harus memegang Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari pemerintah daerah setempat yang hendak didirikan minimarket tersebut. Setelah IUTM disetujui oleh pemerintah daerah, badan usaha baru boleh mendirikan minimarket di daerah tersebut. IUTM disetujui jika syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terpenuhi, seperti tidak adanya pelanggaran dalam pembangunan minimarket tersebut. Namun ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan seperti lokasi dan jarak pembangunan minimarket yang dekat dengan pasar, yang menjadi pertanyaan ialah, “Sudahkah badan-badan usaha tersebut memperoleh IUTM?” atau “Apakah justru terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait pemeberian IUTM kepada badan-badan usaha tertentu?” Di sinilah seharusnya masyarakat berpikir dan bertindak kritis, memperjuangkan haknya yang disia-siakan oleh kaum bermodal besar.

Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yaitu pada sektor perdangan, terutama perdagangan yang diselenggarakan oleh badan-badan usaha tertentu dengan membangun minimarket seperti Alfamart dan Indomart. Namun pembangunan minimarket-minimarket tersebut harus dibatasi karena sering dijumpai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, baik badan usaha tertentu atau bisa jadi pemerintah daerah yang terkait. Pembatasan pembangunan minimarket ini perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pengetatan peraturan-peraturan terkait perizinan pembangunan minimarket. Sehingga diharapkan dengan adanya minimarket tidak  akan mematikan daya jual usaha mikro masyarakat dan tingkat perekonomian masyarakat kecil tidak munurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk menghargai kerja keras saya, sempatkanlah meninggalkan komentar. Terima kasih.
Anda Segan, Saya Sungkan.