Teks Opini: Setop Pembangunan Alfamart dan Indomart
Persaingan
dunia usaha semakin sengit. Tak heran kini di mana-mana menjamur pembangunan
minimarket dengan nama dagang Alfamart dan Indomart. Minimarket
dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian toko modern.
Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern (Perpres 112/2007). Pengertian toko modern menurut pasal 1 angka 5
Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department
store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Namun
pembangunan minimarket-minimarket di Kabupaten Pati menuai kontroversi.
Pasalnya, pembangunan tersebut tidak memperhitungkan perekonomian mikro di
sekitarnya.
Kehadiran
minimarket Alfamart dan Indomart semakin meresahkan pedagang
kecil. Terjadi pengalihan konsumen dari dari toko kelontong ke minimarket.
Pedagang kecil kehilangan sebagian konsumennya yang beralih membeli barang
keperluan ke minimarket alih-alih di toko kelontong. Hal ini merupakan salah
satu dampak pembangunan minimarket yang tidak memperhitungkan kondisi sosial
ekonomi masyarakat sekitar. Alih-alih membantu pertumbuhan ekonomi, kehadiran
minimarket-minimarket tersebut mematikan daya jual usaha mikro masyarakat.
Padahal dalam Perpres 112/227 pasal 4 ayat (1) telah disebutkan bahwa setiap toko
modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta
jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada. Jelas-jelas
minimarket Alfamart dan Indomart
melanggar peraturan tersebut karena dalam pembangunannya malah merugikan
perekonomian usaha mikro masyarakat.
Tak
hanya itu. Pelanggaran lain muncul perihal lokasi dan jarak pembangunan
minimarket dari pasar tradisional. Sehingga menyebabkan persaingan antara
minimarket Alfamart dan Indomart dengan pasar tradisional.
Padahal dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2012 tentang Penataan
Minimarket telah diatur jarak pasar modern dengan pasar tradisional , pasar
desa, dan usaha sejenis minimal sejauh lima ratus meter. Namun implementasi
peraturan tersebut masih sangat carut-marut. Buktinya masih banyak minimarket Alfamart
dan Indomart yang lokasinya kurang dari lima ratus meter. Contohnya
minimarket Indomart yang berjarak kurang dari seratus meter dari lokasi
Pasar Gembong, lalu minimarket Indomart yang berjarak kurang dari lima
ratus meter dari lokasi Pasar Runting, lalu minimarket indomart di depan
Gor Pesantenan yang jaraknya kurang dari dua ratus meter dari Pasar Puri.
Dengan
adanya peraturan daerah mengenai lokasi pembangunan minimarket dan jarak
lokasinya dari pasar tradisional, seharusnya tidak akan terjadi
pelanggaran-pelanggaran sedemikian rupa yang sangat merugikan usaha mikro
masyarakat. Karena dalam prosedur pembangunan minimarket, badan usaha harus
memegang Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari pemerintah daerah setempat yang
hendak didirikan minimarket tersebut. Setelah IUTM disetujui oleh pemerintah
daerah, badan usaha baru boleh mendirikan minimarket di daerah tersebut. IUTM
disetujui jika syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terpenuhi,
seperti tidak adanya pelanggaran dalam pembangunan minimarket tersebut. Namun
ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan daerah yang telah
ditetapkan seperti lokasi dan jarak pembangunan minimarket yang dekat dengan
pasar, yang menjadi pertanyaan ialah, “Sudahkah badan-badan usaha tersebut
memperoleh IUTM?” atau “Apakah justru terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah terkait pemeberian IUTM kepada badan-badan
usaha tertentu?” Di sinilah seharusnya masyarakat berpikir dan bertindak
kritis, memperjuangkan haknya yang disia-siakan oleh kaum bermodal besar.
Salah
satu faktor yang mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yaitu pada
sektor perdangan, terutama perdagangan yang diselenggarakan oleh badan-badan
usaha tertentu dengan membangun minimarket seperti Alfamart dan Indomart.
Namun pembangunan minimarket-minimarket tersebut harus dibatasi karena sering
dijumpai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, baik badan usaha tertentu
atau bisa jadi pemerintah daerah yang terkait. Pembatasan pembangunan
minimarket ini perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pengetatan
peraturan-peraturan terkait perizinan pembangunan minimarket. Sehingga
diharapkan dengan adanya minimarket tidak akan mematikan daya jual usaha mikro
masyarakat dan tingkat perekonomian masyarakat kecil tidak munurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk menghargai kerja keras saya, sempatkanlah meninggalkan komentar. Terima kasih.
Anda Segan, Saya Sungkan.